Kamis, 23 Maret 2017

Core Product Bank BPD DIY and Job Description

MANAJEMEN PERBANKAN
CORE PRODUCT BANK BPD DIY DAN JOB DESKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi tugas
Manajemen Perbankan

Dosen : Gita Danupranata, S.E., M.M.



disusun oleh :


                                         AGUNG YULIANTO     20150410004
                                         DHARDA NIBROS        20150410050
                                         REVA KURNIA              20150410088
                                         YUSTIAN RAFIADI      20150410143
                                         ABDUL KARIEM          20150410194


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
YOGYAKARTA
2017



Core Product
Syariah
Konvensional
Penghimpunan
    Tabungan Wadi’ah
·      Tabungan Mudharabah
·      Simpanan Giro
·      Simpanan Deposito syariah

 Simpanan Giro
·      Simpanan Tabungan
·      Simpanan Deposito

Penyaluran
Pembiayaan Al-Mudharabah
·      Pembiayaan Al-Musyarakah
·      Pembiayaan Al-Murabahah (Penjualan dengan Tambahan Untung)
·      Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil (Penjualan Dengan Pembayaran Tangguh)

Cadangan Likuiditas
·      Penyaluran kredit
·      Investasi

Jasa Layanan
   SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
·      L/C Letter of Credit
·      Setoran Kliring
·      Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring

 Letter of kredit
·      Bank garansi
·      Kliring
·      Inkaso
·      Transfer
·      Safe deposit box




1.      SYARIAH
a. Penghimpunan
·         Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut.
·         Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
·         Giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
·         Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah
b. Penyaluran
·         Pembiayaan Al-Mudharabah, dalam Pembiayaan Al-Mudharabah, bank syariah dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sampai 100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Profit sharingmelalui perjanjian yang sesuai dengan proporsinya. Misalnya 70% : 30%, artinya 70% dari keuntungan akan diambil pengelola (nasabah) dan 30% untuk penyedia dana (bank).
·         Pembiayaan Al-Musyarakah, pada Pembiayaan Al-musyarakah, bank dapat memberikan pembiayaan sebagian dari modal nasabah (mitra), dan pihak bank akan dilibatkan dalam manajemennya. Profit-loss sharing berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, misalnya 50% : 50%.
·         Pembiayaan Al-Murabahah, Pembiayaan Al-Murabahah adalah hubungan akad menjual barang dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan (margin) sebagaimana disepakati bersama. Pembiayaan Al-Murabahah ditujukan untuk kepemilikan barang konsumtif dan barang produktif.
·         Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil, Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil pada prinsipnya sama dengan Pembiayaan Al-Murabahah. Bedanya hanya pada cara pelunasan hutang. Pada Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, pelunasan hutang oleh nasabah dibayar secara tangguh (diangsur).
c. Jasa dan layanan
·         SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), janji tertulis nasabah (applicant) yang mengikat bank sebagai bank pembuka untuk membayar kepeada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang diatrik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen (khusus dalam negeri)
·         L/C Letter of Credit, adalah janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis nasabah (applicant) yang mengikat Bank sebagai pembuka untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel yang diatrik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
·         Setoran Kliringadalah penagihan warkat bank lain dimana lokasi bank tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
·         Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring, jasa transfer dan kliring sudah biasa diindustri perbankan. Jasa ini mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna (nasabah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri
2.      KONVENSIONAL
a. Penghimpunan
·         Simpanan giro, giro adalah simpanan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet giro.
·         Simpanan tabungan, simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Contoh alat penarikan uang adalah buku tabungan, slip penarikan, kartu plastik, dan kuitansi.
·         Simpanan deposito, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
1.      Penyaluran
·         Cadangan likuiditas yaitu aktiva yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek dan resiko dari aktiva ini tergolong rendah bahkan terkadang aktiva ini disebut aktiva yang tidak produktif
·         Penyaluran kredit merupakan salah satu dari cara bank menyalurkan dana yang didapatnya. Penyaluran kredit ini tergolong aktiva produktif atau tingkat penerimaannya tinggi tetapi resiko dari pernyaluran kredit ini juga tergolong tinggi dibanding yang lain.
·         Investasi yang dilakukan bank termasuk ke dalam cara bank menyalurkan dananya ke beberapa bidang atau proyek yang sedang  berjalan maupun yang akan dilakukan melalui keikutsertaan bank di dalam kepemilikan saham. Investasi ini dapat berupa penerimaan dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek dan panjang, atau  berupa penyertaan langsung pada badan usaha lain (saham).
b. Jasa dan Layanan
·         Letter of credit, surat kredit berdokumen adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit)
·         Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).
·         kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)
·         Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
·         Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
·         Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.

Branded Product Bank BPD DIY
Core Product
Branded Product
Penghimpunan
·         Tabungan Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah)
·         Tabungan Sutera (Sarana Untuk Sejahtera)
·         Tabungan Sutera Emas
·         Tunas (Tabungan Untuk Anak Sekolah)
·         Tabungan Haji dan Umrah Shafa
·         TabunganKu
Penyaluran
·         Kredit Program Pembinaan Usaha Keluarga Sejahtera Mandiri (PUNDI)
·         Kredit Mikro Ekonomi Produktif
·         Kredit Swaguna dan Purnakarya
·         Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
·         Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
·         Kredit Kepada Masyarakat Koperasi (KRIDAMAS-KOP)
·         Kredit Mikro Makarya
·         Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jasa dan Layanan
·         Modul Penerimaan Negara (MPN-Prima)
·         Siskohat
·         Bill Payment
·         Sistem Kliring Nasional (SKN-BI)
·         Safe Deposit Box (SDB)

·        PENGHIMPUNAN


Tabungan Simpeda (Simpanan Pembangunan Daerah)
Tabungan bunga harian produk bersama Bank BPD se-Indonesia, suku bunga menarik dihitung dari Saldo Harian dengan Setoran awal minimal Rp 50.000,-, Dilengkapi fasilitas kartu ATM dengan lebih dari 40.000 terminal ATM di jaringan ATM Bersama dan ATM Prima.
  • Tabungan Sutera (Sarana Untuk Sejahtera)
Tabungan bunga harian produk bersama Bank BPD se-Indonesia, suku bunga menarik dihitung dari Saldo Harian dengan Setoran awal minimal Rp 50.000,-, Dilengkapi fasilitas kartu ATM dengan lebih dari 40.000 terminal ATM di jaringan ATM Bersama dan ATM Prima, Biaya pengelolaan rekening ringan (Rp 5000,-/bulan)
  • ·         Tabungan Sutera Emas


Tabungan pegawai dan karyawan guna mempersiapkan pasca purna tugas dengan Setoran awal Rp 25.000,00, Online di seluruh layanan kantor PT. Bank BPD DIY.

·         Tunas (Tabungan Untuk Anak Sekolah)

Tabungan siswa untuk persiapan pendidikan yang lebih tinggi dengan Setoran awal Rp 5.000,00, Bebas biaya pengelolaan rekening.

  • ·         Tabungan Haji dan Umrah Shafa

Tabungan Calon Jamaah Haji guna mempersiapkan biaya pemberangkatan haji dengan Setoran awal Rp 500.000,00, setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp 100.000,00 dan Bebas biaya administrasi.

  • ·         TabunganKu


TabunganKu adalah produk tabungan yang tunduk pada ketentuan yang berlaku secara nasional, Setoran awal minimal Rp 20.000,- dan setoran berikutnya minimal Rp 10.000,- Bebas biaya pengelolaan rekening

PENYALURAN

·         Kredit Program Pembinaan Usaha Keluarga Sejahtera Mandiri (PUNDI)
  • TUJUAN: Modal Kerja (MK)/Investasi (INV)
  • DEBITUR: Perorangan/Kelompok (5-10 org)
  • PLAFON: Maksimum Rp 100 juta
  • JANGKA WAKTU: 24 bulan (MK), 48 bulan (INV)
  • BUNGA: 16% p.a. efektif floating (ekuivalen 0.74% flat per bulan)
  • PROVISI: 1% dari plafon

·         Kredit Mikro Ekonomi Produktif
  • TUJUAN: Modal Kerja (MK) / Investasi (INV)
  • DEBITUR: Perorangan/Kelompok
  • PLAFON: Maksimal 100 juta
  • JAMINAN: Barang bergerak/Tidak bergerak
  • JANGKA WAKTU: 24 bulan (MK) / 48 bulan (INV)
  • BUNGA: 16% p.a efektif floating (ekuivalen 0,74% flat per bulan)
  • PROVISI: 1% dari plafon
Kredit Swaguna dan Purnakarya
  • TUJUAN: Untuk keperluan konsumsi, antara lain: renovasi rumah, biaya endidikan, pembelian kendaraan, dll
  • PLAFON: Sesuai kemampuan, maksimum 90% dari gaji bulanan
  • JANGKA WAKTU: Maksimum 15th
  • BUNGA: 13% p.a efektif
  • PROVISI: bebas profisi
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
  • Meningkatkan ketahanan pangan dan program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati
  • Kredit diberikan kepada nasabah melalui kelompok tani dan atau koperasi, baik untuk modal kerja maupun investasi
  • Jenis penggunaan untuk modal kerja maupun investasi
  • Jangka waktu sesuai dengan siklus tanam, maksimum 5 (lima) tahun
  • Besarnya plafon individual:
    • Petani, peternak, nelayan, pekebun, dan pembudidaya ikan (yang tergabung dalam kelompok) maksimal Rp 50 juta
    • Koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, kedelai) maksimal Rp 500 juta
    • Kelompok Tani dalam rangka pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain, maksimal Rp 500 juta
  • Subsidi bunga dari pemerintah
  • Bunga kepada debitur:
    • Tebu : 7% p.a. efektif
    • Non tebu: 6% p.a. efektif
  • Tingkat suku bunga ditinjau ulang oleh Pemerintah setiap April dan Oktober
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)

  • Bertujuan untuk mengembangkan usaha pembibitan sapi secara berkelanjutan
  • Kredit diberikan kepada:
    • Kelompok/Gabungan Kelompok
    • Koperasi
    • Perusahaan Pembibitan
yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
  • Subsidi bunga dari pemerintah
  • Suku bunga KUPS sebesar 5% efektif per tahun
  • Jangka waktu berdasarkan siklus usaha dan proyeksi arus kas, maksimum 6 (enam) tahun
Kredit Kepada Masyarakat Koperasi (KRIDAMAS-KOP)
  • Kredit kepada Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam
  • Bertujuan untuk memperkuat permodalan koperasi untuk disalurkan kepada UMKM
  • Sumber dana: Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM (LPDB-KUMKM)
  • Suku bunga kepada debitur 10% p.a. efektif
Kredit Mikro Makarya
  • Kredit yang ditujukan kepada pedagang di pasar, baik untuk modal kerja, investasi, maupun pembelian kios/los pasar baru
  • Sistem angsuran jemput bola, bisa harian, mingguan, bulanan, atau pasaran
  • Bisa dengan sistem "sebrakan"
  • Bonus Angsuran Tepat Waktu (BATW)
  • Agunan kredit dapat dengan los pasar

Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Usaha yang dapat dibiayai KUR:
  • Pertanian, yaitu seluruh usaha di sektor pertanian, termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
  • Perikanan, yaitu seluruh usaha di sektor perikanan, termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  • Industri Pengolahan, yaitu seluruh usaha di sektor industri pengolahan, termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.
  • Perdagangan, yaitu seluruh usaha di sektor perdagangan, termasuk kuliner dan perdagangan eceran.
  • Jasa-jasa, yaitu seluruh usaha sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan, sektor transportasi ? pergudangan ? dan komunikasi, sektor real estate ? usaha persewaan ? jasa perusahaan, sektor jasa pendidikan, sektor jasa kemasyarakatan ? sosial budaya ? hiburan ? perorangan lainnya.

Kredit Swaguna
  • TUJUAN: Untuk keperluan konsumsi, antara lain: renovasi rumah, biaya endidikan, pembelian kendaraan, dll
  • PLAFON: Sesuai kemampuan, maksimum 90% dari gaji bulanan
  • JANGKA WAKTU: Maksimum 15th, 1 (satu) bulan sebelum Pensiun lunas
  • BUNGA: 15% p.a efektif untuk plafon s.d Rp 200 juta
    14% p.a efektif untuk plafon lebih dari Rp 200 juta
  • PROVISI: 1% dari plafon, minimum Rp 100.000,-, untuk plafon s.d Rp 200 juga
    0,5% dari plafon untuk plafon diatas Rp 200 juta

Kredit Purnakarya
  • TUJUAN: Untuk keperluan konsumsi, antara lain: renovasi rumah, biaya endidikan, pembelian kendaraan, dll
  • PLAFON: Sesuai kemampuan, maksimum 70% dari pensiun bulanan
  • JAMINAN: SK Pensiun dan KARIP
  • JANGKA WAKTU: Maksimum 15th/Lunas usia 78 tahun
  • BUNGA: 15% p.a efektif untuk plafon s.d Rp 200 juta
    14% p.a efektif untuk plafon lebih dari Rp 200 juta
  • PROVISI: 1% dari plafon, minimum Rp 100.000,-, untuk plafon s.d Rp 200 juga
    0,5% dari plafon untuk plafon diatas Rp 200 juta
JASA DAN LAYANAN

Real Time Gross Settlement (RTGS)
Bank BPD DIY tergabung dalam sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), sehingga nasabah dapat melakukan transfer antar Bank ke seluruh Indonesia secara Real-Time.

Modul Penerimaan Negara (MPN-Prima)
Modul Penerimaan Negara merupakan salah satu layanan Bank BPD DIY yang terhubung langsung dengan Sistem Direktorat Perbendaharaan Negara guna melayani masyarakat akan kebutuhan transaksi penerimaan negara. Layanan ini meliputi :
  • Penerimaan Setoran Pajak;
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Penerimaan BPHTB
  • Penerimaan Pengembalian Belanja
  • Penerimaan Pungutan Ekspor

Siskohat
Sejak Tahun 2003 Bank BPD DIY ditunjuk Pemerintah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji (BPS-BPIH). Melalui Sistem yang terkoneksi langsung dengan Sitem Komputerisasi Haji Terpadu Departemen Agama (SISKOHAT), Nasabah Calon Jamaah Haji dapat langsung mendapatkan Nomor Porsi Haji dan Informasi Status Jamaah Haji secara cepat dan akurat.

Bill Payment
Layanan Bill Payment yang kami sediakan meliputi:
  • Pembayaran tagihan Telepon
  • Pembayaran tagihan Internet Speedy
  • Pembayaran tagihan Telkomsel kartu HALO
  • Pembayaran tagihan Indosat Matrix
  • Pembayaran tagihan StarOne Postpaid
  • Pembelian Tiket Garuda Indonesia
  • Pembelian Tiket Kereta Api
  • Pembelian Pulsa Simpati dan Kartu As
  • Pembelian Pulsa Indosat Mentari dan IM3
  • Pembelian Pulsa StarOne Prepaid
  • Pembayaran Akademik UNY
  • Pembayaran Akademik UPN
  • Pembayaran Akademik UMY
  • Pembayaran Akademik UAD
  • Pembayaran PBB
  • Pembayaran BPJS Kesehatan


Sistem Kliring Nasional (SKN-BI)
Sistim Kliring Nasional Bank Indoneisa (SKNBI) adalah suatu sistem kliring yang diselenggarakan Bank Indonesia yang meliputi Kliring Debet dan Kliring Kredit dan penyelesaiannya dilakukan secara nasional.

Safe Deposit Box (SDB)
Safe Deposit Box (SDB) Bank BPD DIY adalah layanan penyimpanan barang berharga dan dokumen penting yang terjamin keamanan dan kerahasiaannya.
Keunggulan
  • Jaminan keamanan dan kerahasiaan
  • Tarif sewa yang kompetitif
  • Ruangan khusus dengan sistem keamanan penuh
  • Tersedia dalam berbagai jenis ukuran
Kartu BPD DIY Flazz
Kartu BPD DIY Flazz merupakan Uang Elektronik / Electronic Money (E-Money) yang diterbitkan atas dasar kerjasama dengan PT. Bank BCA, tbk. Flazz adalah kartu Prabayar multifungsi yang menggunakan teknologi RFID sehingga transaksi menjadi lebih cepat dan nyaman. Keuntungan lain yang diperoleh oleh pengguna kartu BPD DIY Flazz adalah fasilitas diskon dari merchant dan juga mendapatkan hadiah souvenir dari Bank BPD DIY secara langsung (selama persediaan masih ada). Kantor layanan yang melayani penjualan dan top up kartu BPD DIY Flazz adalah:
  • Cabang Utama
  • Cabang Senopati
  • Cabang Sleman
  • Cabang Bantul
  • Cabang Wates
  • Cabang Wonosari
  • Capem Condongcatur
  • Capem Kotagede
  • Capem Malioboro
  • Kas Sardjito
  • Kas Prawirotaman
  • Kas UNY
Kartu BPD DIY Flazz dapat digunakan di:
  • Transportasi
    Batik Solo Trans • City Trans • Day Trans • ISS • Secure Parking • SPBU Pertamina • SPBU Shell • SPBU Total • Stasiun Bandara Kereta Kuala Namu • Stasiun Bandara Kereta Medan • Taksi • Tol Makassar • Tol Surabaya - Gresik • Trans Jakarta • Trans Jogja • Trans Metro • Trans Musi • Trans Pakuan • X-Trans
  • Makanan dan Minuman
    A&W • Breadlife • Chatime • Dunkin Donuts • Es Teler 77 • Hoka-Hoka Bento • Holland Bakery • Hop Hop • McDonald&squot;s • Solaria • Starbucks Coffee • Yoshinoya
  • Supermarket dan Minimarket
    Alfa Express • Alfamart • Alfa Midi • Bright C-Store • Carrefour • Circle K • Family Mart • Giant • Hypermart • Indomaret • Lawson • Super Indo • The Food Hall • 7 Eleven • 99 Ranch Market
  • Lain-Lain
    Ace Hardware • Amazone • Century Health Care • Cinema XXI • Disc Tarra • Guardian • Paper Clip • Timezone • Toko Buku Gramedia • Toko Buku Gunung Agung • Toko Buku Toga Mas
Dan ribuan merchant berlogo Flazz lainnya
Tugas Analisa Kredit pada Perbankan:
Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai dengan kredit bank cukup layak

Tugas Back Office pada Perbankan:
Tugas utama Staff Back Office ini adalah memiliki tanggung jawab guna mengurusi laporan-laporan penjualan atau pemasaran, keuangan maupun masalah administrasi namun tidak dengan langsung melayani customer atau konsumen atau pelanggan.

Job Spesifikasi Back Office
1.      Usia maksimum 27 tahun (mempunyai pengalaman sebagai frontliner minimal 2 tahun, fresh graduate (25 tahun).
2.      Pendidikan minimum D3 (lebih diutamakan S1).
3.      IPK minimal 2.75 (akreditasi A).
4.      Memiliki penampilan yang menarik dan Lebih diutamakan yang belum menikah.
5.      Energik, percaya diri, mampu berkomunikasi dengan baik, memiliki motivasi yang tinggi dan menyukai tantangan.
6.      Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office (Word, Excel, dan Power Point).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar