MANAJEMEN PERBANKAN
CORE PRODUCT BANK BPD DIY DAN JOB DESKRIPSI
Diajukan untuk memenuhi tugas
Manajemen Perbankan
Manajemen Perbankan
Dosen : Gita Danupranata, S.E., M.M.
disusun oleh :
AGUNG YULIANTO 20150410004
DHARDA NIBROS 20150410050
REVA KURNIA 20150410088
YUSTIAN RAFIADI 20150410143
ABDUL KARIEM 20150410194
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
YOGYAKARTA
2017
Core Product
|
Syariah
|
Konvensional
|
Penghimpunan
|
Tabungan Wadi’ah
· Tabungan Mudharabah
· Simpanan Giro
· Simpanan Deposito
syariah
|
Simpanan Giro
· Simpanan Tabungan
· Simpanan Deposito
|
Penyaluran
|
Pembiayaan Al-Mudharabah
· Pembiayaan
Al-Musyarakah
· Pembiayaan
Al-Murabahah (Penjualan dengan Tambahan Untung)
· Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil
(Penjualan Dengan Pembayaran Tangguh)
|
Cadangan Likuiditas
· Penyaluran kredit
· Investasi
|
Jasa
Layanan
|
SKBDN
(Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
· L/C
Letter of Credit
· Setoran Kliring
· Pengiriman uang
(Transfer) antar bank dan kliring
|
Letter of kredit
· Bank garansi
· Kliring
· Inkaso
· Transfer
· Safe deposit box
|
1. SYARIAH
a. Penghimpunan
·
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan
berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan
setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Terkait dengan produk tabungan
wadiah, Bank Syariah menggunakan akad wadiah yad adh-dhamanah.
Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada
Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya,
sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang
yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang
tersebut.
·
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan
berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri mempunyai dua bentuk, yakni
mudharabah mutalaqah dan mudharabah muqayyadah, perbedaan yang mendasar
diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan
pemilik harta kepada pihak bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, Bank
Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah
bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
·
Giro adalah cek, bilyet giro, sarana perintah bayar
lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Adapun yang dimaksud dengan giro syariah
adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini,
Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang
benar secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan
mudharabah.
·
Deposito syariah adalah deposito yang dijalankan
berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional MUI telah
mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah
deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah
b. Penyaluran
·
Pembiayaan Al-Mudharabah, dalam Pembiayaan Al-Mudharabah,
bank syariah dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja
sampai 100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Profit
sharingmelalui perjanjian yang sesuai dengan proporsinya. Misalnya 70% :
30%, artinya 70% dari keuntungan akan diambil pengelola (nasabah) dan 30% untuk
penyedia dana (bank).
·
Pembiayaan Al-Musyarakah, pada Pembiayaan Al-musyarakah,
bank dapat memberikan pembiayaan sebagian dari modal nasabah (mitra), dan pihak
bank akan dilibatkan dalam manajemennya. Profit-loss sharing berdasarkan
perjanjian yang telah disepakati, misalnya 50% : 50%.
·
Pembiayaan Al-Murabahah, Pembiayaan Al-Murabahah adalah
hubungan akad menjual barang dengan harga pokok ditambah dengan
keuntungan (margin) sebagaimana disepakati bersama.
Pembiayaan Al-Murabahah ditujukan untuk kepemilikan barang
konsumtif dan barang produktif.
·
Pembiayaan Al-Bai’u Bithaman Ajil, Pembiayaan Al-Bai’u
Bithaman Ajil pada prinsipnya sama dengan Pembiayaan Al-Murabahah. Bedanya
hanya pada cara pelunasan hutang. Pada Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil, pelunasan
hutang oleh nasabah dibayar secara tangguh (diangsur).
c. Jasa dan layanan
·
SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), janji
tertulis nasabah (applicant) yang mengikat bank sebagai bank pembuka untuk
membayar kepeada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel pada
saat jatuh tempo yang diatrik penerima, atau memberi kuasa kepada bank lain
untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan wesel-wesel
yang ditarik oleh penerima atas penyerahan dokumen (khusus dalam negeri)
·
L/C Letter of Credit, adalah janji tertulis berdasarkan
permintaan tertulis nasabah (applicant) yang mengikat Bank sebagai pembuka
untuk membayar kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel
pada saat jatuh tempo yang ditarik penerima, atau memberi kuasa kepada bank
lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau menegoisasikan
wesel-wesel yang diatrik oleh penerima atas penyerahan dokumen.
·
Setoran Kliring, adalah penagihan warkat
bank lain dimana lokasi bank tertariknya berada di dalam satu wilayah kliring
·
Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring,
jasa transfer dan kliring sudah biasa diindustri perbankan. Jasa ini
mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna (nasabah maupun bukan dengan
bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak
bank sendiri
2. KONVENSIONAL
a. Penghimpunan
·
Simpanan giro, giro adalah simpanan penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Penarikan secara tunai
dengan menggunakan cek sedangkan penarikan non tunai dengan menggunakan bilyet
giro.
·
Simpanan tabungan, simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak
dapat di tarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan
dengan itu. Contoh alat penarikan uang adalah buku tabungan, slip penarikan,
kartu plastik, dan kuitansi.
·
Simpanan deposito, deposito adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian
nasabah penyimpan dengan bank.
1. Penyaluran
·
Cadangan likuiditas yaitu aktiva yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek dan resiko dari aktiva ini
tergolong rendah bahkan terkadang aktiva ini disebut aktiva yang tidak
produktif
·
Penyaluran kredit merupakan salah satu dari cara bank
menyalurkan dana yang didapatnya. Penyaluran kredit ini tergolong aktiva
produktif atau tingkat penerimaannya tinggi tetapi resiko dari pernyaluran
kredit ini juga tergolong tinggi dibanding yang lain.
·
Investasi yang dilakukan bank termasuk ke dalam
cara bank menyalurkan dananya ke beberapa bidang atau proyek yang sedang
berjalan maupun yang akan dilakukan melalui keikutsertaan bank di dalam
kepemilikan saham. Investasi ini dapat berupa penerimaan dana dalam bentuk
surat-surat berharga jangka pendek dan panjang, atau berupa penyertaan
langsung pada badan usaha lain (saham).
b. Jasa dan Layanan
·
Letter of credit, surat kredit berdokumen adalah janji
tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis
aplicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep
draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih
draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat
dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of
kredit)
·
Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang
diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengakibatkan bank akan membayar
kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini
adalah nasabah yang bersangkutan) cidera janji (wan prestasi).
·
kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta
kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan (clearing)
·
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah
(baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap
surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang
harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada
ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.
·
Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank
termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan
kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer)
·
Safe Deposit Box adalah fasilitas pengaman barang berharga
dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan
nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara
bersama-sama.
Branded Product Bank BPD DIY
Core Product
|
Branded Product
|
Penghimpunan
|
·
Tabungan Simpeda (Simpanan
Pembangunan Daerah)
·
Tabungan Sutera
(Sarana Untuk Sejahtera)
·
Tabungan Sutera Emas
·
Tunas (Tabungan Untuk
Anak Sekolah)
·
Tabungan Haji dan
Umrah Shafa
·
TabunganKu
|
Penyaluran
|
·
Kredit Program
Pembinaan Usaha Keluarga Sejahtera Mandiri (PUNDI)
·
Kredit Mikro Ekonomi
Produktif
·
Kredit Swaguna dan
Purnakarya
·
Kredit Ketahanan
Pangan dan Energi (KKP-E)
·
Kredit Usaha
Pembibitan Sapi (KUPS)
·
Kredit Kepada
Masyarakat Koperasi (KRIDAMAS-KOP)
·
Kredit Mikro Makarya
·
Kredit Usaha Rakyat
(KUR)
|
Jasa dan Layanan
|
·
Modul Penerimaan
Negara (MPN-Prima)
·
Siskohat
·
Bill Payment
·
Sistem Kliring
Nasional (SKN-BI)
·
Safe Deposit Box
(SDB)
|
· PENGHIMPUNAN
Tabungan Simpeda
(Simpanan Pembangunan Daerah)
Tabungan bunga harian produk bersama Bank BPD se-Indonesia, suku bunga
menarik dihitung dari Saldo Harian dengan Setoran awal minimal Rp 50.000,-, Dilengkapi fasilitas
kartu ATM dengan lebih dari 40.000 terminal ATM di jaringan ATM Bersama dan ATM
Prima.
- Tabungan Sutera (Sarana Untuk Sejahtera)
Tabungan bunga harian produk bersama Bank BPD se-Indonesia, suku bunga
menarik dihitung dari Saldo Harian dengan Setoran awal minimal Rp 50.000,-, Dilengkapi fasilitas
kartu ATM dengan lebih dari 40.000 terminal ATM di jaringan ATM Bersama dan ATM
Prima, Biaya pengelolaan rekening ringan (Rp 5000,-/bulan)
- · Tabungan Sutera Emas
Tabungan pegawai dan karyawan guna mempersiapkan pasca purna
tugas dengan Setoran awal Rp 25.000,00, Online di
seluruh layanan kantor PT. Bank BPD DIY.
·
Tunas (Tabungan Untuk
Anak Sekolah)
Tabungan siswa untuk persiapan pendidikan yang lebih tinggi dengan Setoran awal Rp 5.000,00, Bebas biaya pengelolaan
rekening.
- · Tabungan Haji dan Umrah Shafa
Tabungan Calon Jamaah Haji guna mempersiapkan biaya
pemberangkatan haji dengan Setoran awal Rp 500.000,00, setoran
selanjutnya sekurang-kurangnya Rp 100.000,00 dan Bebas biaya administrasi.
- · TabunganKu
TabunganKu adalah produk tabungan yang tunduk pada ketentuan
yang berlaku secara nasional, Setoran awal minimal Rp 20.000,- dan
setoran berikutnya minimal Rp 10.000,- Bebas biaya pengelolaan rekening
PENYALURAN
·
Kredit Program
Pembinaan Usaha Keluarga Sejahtera Mandiri (PUNDI)
- TUJUAN:
Modal Kerja (MK)/Investasi (INV)
- DEBITUR:
Perorangan/Kelompok (5-10 org)
- PLAFON:
Maksimum Rp 100 juta
- JANGKA
WAKTU: 24 bulan (MK), 48 bulan (INV)
- BUNGA:
16% p.a. efektif floating (ekuivalen 0.74% flat per bulan)
- PROVISI:
1% dari plafon
·
Kredit Mikro Ekonomi
Produktif
- TUJUAN:
Modal Kerja (MK) / Investasi (INV)
- DEBITUR:
Perorangan/Kelompok
- PLAFON:
Maksimal 100 juta
- JAMINAN:
Barang bergerak/Tidak bergerak
- JANGKA
WAKTU: 24 bulan (MK) / 48 bulan (INV)
- BUNGA:
16% p.a efektif floating (ekuivalen 0,74% flat per bulan)
- PROVISI:
1% dari plafon
Kredit Swaguna dan Purnakarya
- TUJUAN: Untuk keperluan konsumsi, antara lain:
renovasi rumah, biaya endidikan, pembelian kendaraan, dll
- PLAFON: Sesuai kemampuan, maksimum 90% dari gaji
bulanan
- JANGKA WAKTU: Maksimum 15th
- BUNGA: 13% p.a efektif
- PROVISI: bebas profisi
Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E)
- Meningkatkan ketahanan pangan dan program
pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati
- Kredit diberikan kepada nasabah melalui kelompok
tani dan atau koperasi, baik untuk modal kerja maupun investasi
- Jenis penggunaan untuk modal kerja maupun
investasi
- Jangka waktu sesuai dengan siklus tanam, maksimum
5 (lima) tahun
- Besarnya plafon individual:
- Petani, peternak, nelayan, pekebun, dan
pembudidaya ikan (yang tergabung dalam kelompok) maksimal Rp 50 juta
- Koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah,
jagung, kedelai) maksimal Rp 500 juta
- Kelompok Tani dalam rangka pengadaan/peremajaan
peralatan, mesin, dan sarana lain, maksimal Rp 500 juta
- Subsidi bunga dari pemerintah
- Bunga kepada debitur:
- Tebu : 7% p.a. efektif
- Non tebu: 6% p.a. efektif
- Tingkat suku bunga ditinjau ulang oleh Pemerintah
setiap April dan Oktober
Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS)
- Bertujuan untuk mengembangkan usaha pembibitan
sapi secara berkelanjutan
- Kredit diberikan kepada:
- Kelompok/Gabungan Kelompok
- Koperasi
- Perusahaan Pembibitan
yang telah mendapatkan rekomendasi
dari Dinas Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Peternakan
- Subsidi bunga dari pemerintah
- Suku bunga KUPS sebesar 5% efektif per tahun
- Jangka waktu berdasarkan siklus usaha dan
proyeksi arus kas, maksimum 6 (enam) tahun
Kredit Kepada Masyarakat Koperasi (KRIDAMAS-KOP)
- Kredit kepada Koperasi Simpan Pinjam atau Unit
Simpan Pinjam
- Bertujuan untuk memperkuat permodalan koperasi
untuk disalurkan kepada UMKM
- Sumber dana: Lembaga Pengelola Dana Bergulir
KUMKM (LPDB-KUMKM)
- Suku bunga kepada debitur 10% p.a. efektif
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar